Ads 728x90

Dede Ubed 12 September 0 komentar Read
adscblog

Menikah di wajibkan bagi setiap mahluk agar bisa terhindar dari perbuatan yang di larang oleh Allah yaitu Zina,yang tentu nya menikah mempunyai aturan aturan tertentu yang sudah di terapkan di dalam Al-Qur'an dan juga di syahkan oleh para alim ulama.

Namun apakah anda sudah mengetahui nya bahwa pasangan suami istri yang sudah menikah akan di anggap Zina jika menikah nya dengan cara begini,silahkan simak selanjut nya

Di dalam Aturan ada dua pendapat tentang menikahi wanita yang sedang hamil di luar nikah,ada pendapat yang membolehkan dan ada juga pendapat yang mengharamkan,bahkan menikahi wanita hamil di luar nikah ada juga yang membolehkan namun dengan aturan aturan tertentu.

Menurut para pendapat yang mengharamkan pernikah tersebut ,seperti seumpama di bawah ini,ketika salah satu keluarga nya kaget setelah mengetahui anak nya hamil di luar nikah,dan ketika itu pikiran nya akan buntu biasa nya,mereka berpikir untuk mencari jalan keluar nya demi untuk menutupi rasa malau atau aib keluarga,biasa nya mereka suka menikah kan anak nya tersebut dengan laki laki pilihan keluarga nya atau pilihan anak nya.

Menurut berdasarkan hal di atas,nikah tersebut tentu nya "tidak Syah",karena pasangan tersebut akan terus hidup dalam keazina seterus nya,
Pasangan suami istri ini akan di anggap berzina selama perkahwinan mereka apabila terkait hal dibawah ini
  • Apabila di dapati nya seorang gadis di salah satu keluarga dalam keadaan hamil di luar nikah,Maka tidak boleh Gadis tersebut tidak boleh kahwin sebelum janin yang ada di dalam rahim nya tersebut di lahirkan.
  • Sekiranya ada seorang laki-laki yang sanggup bertanggung jawab untuk menikahi nya apakah boleh menikahi nya?,Tetap saja tidak boleh sebelum janin yang ada di dalam perut di lahirkan nya
  • Apakah pernikahan itu syah apabila mereka berkahwin?,"Pernikah tersebut tidak syah,seorang laki laki tidak boleh menikahi seorang wanita hamil walaupun laki laki tersebut ayah dari anak yang di kandung nya
  • Apabila mereka harus menikah apakah aturan yang membetulkan?,apabila mereka harus menikah dengan halal tentu nya mereka harus menunggu dulu si gadis tersebut melahirkan anak yang di kandung nya terlebih dahulu
  • Dan bagaimana sekira nya pernikahan tersebut tidak di betul kan?,"maka kedaan mereka akan di anggap berzina selama mereka hidup bersamaan dalam ikatan pernikahan yang tidak syah tadi "
  • Hak seorang anak di luar nikah?,menurut kebanyakan pendapat,bahwa anak yang lahir dari luar nikah tidak ada hak untuk menuntut sesuatupun dari seorang ayah nya
  • apabila hukum mengatakan bahwa lelaki itu bukan ayah kepada anak tersebut,adakah itu bermakna dia bukan mahram kepada anak perempuan nya sendiri? Ya.lelaki tersebut tidak boleh menjadi mahram
Jika anda mengetahui kejadian tersebut atau berada di lingkungan anda,maka anda wajib memberitahukan nya,karena jika anda tidak memberitahukan nya kepada mereka yang melakukan pernikahan tersebut,maka andapun akan tidak luput terkena azab karena pernikahan tersebut,maka ingatkan lah mereka.
adscblog

ads1
Posted by Dede Ubed, Published at 12 September and have 0 komentar

I manage this blog and post tutorials related to Blogger, SEO, Software Tools, Windows, CSS and Social Media. Did you find this blog helpful? Please socialize with us !!


Perlihatkan Semua Komentar Tutup Semua Komentar

* Silahkan Berkomentar Tetapi Sopan
* Jangan Meninggalkan Spam atau terkait lain nya
* Jangan Promosi

Ads 728x90