Utang Merupakan salah satu perkara pinjam meminjam suatu barang kepada Orang lain,Dan Utang Merupakan suatu Perkara yang wajib di bayar atau di kembalikan kepada Pihak yang bersangkutan dalam masa tenggang yang telah di sepakati bersama
Dan utang juga Merupakan salah satu perkara yang wajib kita Bayar,kepada Pihak yang bersangkutan tersebut,Dan Apabila di antara kita tidak mau membayar Utang baik itu dengan di sengaja ataupun di tunda tunda maka Hukuman baginya sangatlah berat di akhir hayat nya
"Barang Siapa yang memberi Tenggang Waktu kepada Orang yang berada dalam kesulitan,Maka setiap hari Sebelum batas waktu pelunasan,dia akan di nilai sudah bersedekah,Jika utang nya belum bisa di lunasi lagi,Lalu dia masih memberikan tenggang waktu setelah jatuh Tempo,maka setiap harinya dia akan di nilai sudah bersedekah dua kali lipat Nilai piutang nya"(HR.Ahmad,Abu Ya'la,Ibnu Majah,Ath Thobroniy,Alhakim,Al Baihaqi dll)
"Dan Jika Orang yang berhutang itu,dalam kesukaran,Maka berikanlah dia tangguh sampai berkelapangan,dan menyedekahkan (sebagian atau semua nya utang ) itu,Lebih baik bagimu Jika kamu Mengetahui nya (QS>Al-Baqarah :280)
Barang Siapa yang ingin mendapatkan Naungan Allah Azzawazalla hendaklah ia memberi tenggang waktu bagi orang yang mendapatkan kesulitanuntuk melunasi Hutang atau Bahkan atau ia Membebaskan Hutang nya tadi (HR.Ahmad Syaikh Syu'aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadist ini Shohih)
Namun Bagi Mereka yang mempunyai Hutang,Jika Mampu maka hendaklah membayar hutang tersebut dan tidak menunda nunda untuk membayar hutang tersebut.
adscblog
Dan utang juga Merupakan salah satu perkara yang wajib kita Bayar,kepada Pihak yang bersangkutan tersebut,Dan Apabila di antara kita tidak mau membayar Utang baik itu dengan di sengaja ataupun di tunda tunda maka Hukuman baginya sangatlah berat di akhir hayat nya
"Barang Siapa yang memberi Tenggang Waktu kepada Orang yang berada dalam kesulitan,Maka setiap hari Sebelum batas waktu pelunasan,dia akan di nilai sudah bersedekah,Jika utang nya belum bisa di lunasi lagi,Lalu dia masih memberikan tenggang waktu setelah jatuh Tempo,maka setiap harinya dia akan di nilai sudah bersedekah dua kali lipat Nilai piutang nya"(HR.Ahmad,Abu Ya'la,Ibnu Majah,Ath Thobroniy,Alhakim,Al Baihaqi dll)
"Dan Jika Orang yang berhutang itu,dalam kesukaran,Maka berikanlah dia tangguh sampai berkelapangan,dan menyedekahkan (sebagian atau semua nya utang ) itu,Lebih baik bagimu Jika kamu Mengetahui nya (QS>Al-Baqarah :280)
Barang Siapa yang ingin mendapatkan Naungan Allah Azzawazalla hendaklah ia memberi tenggang waktu bagi orang yang mendapatkan kesulitanuntuk melunasi Hutang atau Bahkan atau ia Membebaskan Hutang nya tadi (HR.Ahmad Syaikh Syu'aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadist ini Shohih)
Namun Bagi Mereka yang mempunyai Hutang,Jika Mampu maka hendaklah membayar hutang tersebut dan tidak menunda nunda untuk membayar hutang tersebut.
ads1
Previous
Posting Lebih BaruNext
Posting Lama
Posted by 30 Mei and have
0
komentar
, Published at
* Silahkan Berkomentar Tetapi Sopan
* Jangan Meninggalkan Spam atau terkait lain nya
* Jangan Promosi