Ads 728x90

Dede Ubed 03 April 0 komentar Read
adscblog


Kini Bagi anda yang Ingin membuat kartu NPWP atau ingin Membuat NPWP,Dapat Anda Lakukan Melalui Online,Dengan cara Ini Juga ANda Dapat menghemat Waktu Anda

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengimbau seluruh masyarakat yang telah memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif untuk mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak (WP).

Bagi WP yang tidak melapor, Ditjen Pajak akan mengenakan sanksi berat berupa pengenaaan tarif yang lebih tinggi dari yang seharusnya.

Jadi, pastikan Toppers selalu mematuhi peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 

Nah, sebagai tanda pengenal alias identitas WP, Ditjen Pajak memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berupa 15 digit angka yang juga berfungsi sebagai sarana administrasi perpajakan. 

Selain memudahkan Ditjen Pajak dalam menjaga ketertiban dan pengawasan, administrasi perpajakan, NPWP juga menjadi persyaratan dalam pelayanan umum seperti membuka rekening koran, pengajuan kredit di bank, pembuatan paspor, pendirian badan usaha, dan masih banyak lagi.

Saat ini, pemerintah semakin memudahkan pembuatan NPWP. Melalui Ditjen Pajak, Pemerintah menyediakan website resmi yang memungkinkan WP mengajukan pembuatan NPWP secara online.

Untuk kamu yang baru akan membuat NPWP, Berikut ini panduan cara membuat NPWP untuk orang pribadi lengkap dengan persyaratan dokumen yang dibutuhkan. 

Tutorial Membuat NPWP Secara Online

  1. Silahkan anda masuk ke Halaman Situs PajakUntuk Mendaftar https://ereg.pajak.go.id
  2. Silahkan anda Masukan Alamat email Untuk mendaftar NPWP
  3. Setelah itu Silahkan ANda Masukan Captcha Dan Silahkan ANda Klik Daftar
  4. Setelah anda klik Daftar,Lalu SIlahkan ANda Cek Email Anda
  5. Silahkan Anda klik Tautan yang dikirimkan Ke Email ANda
    Daftar Pajak Online

     No 1 : Silahkan ANda Pilih "Orang Pribadi" Jika Anda membuat NPWP Hanya Untuk Anda

    No 2 : Masukan Nama ANda Sesuai di KTP milik ANda

    No 3 : Masukan Alamat Email ANda

    No 4 : Silahkan ANda Masukan Pasword Anda

    No 5 : Ulangi Lagi Masukan Pasword Yang ANda Buat di No 4

    No 6 : Masukan No Hp/Ponsel Anda Yang Masih Aktip

    No 7 : Silahkan ANda Masukan Pertanyaan Yang Sudah Di sediakan 

    No 8 : Jawab Pertanyaan Yang ANda Buat di No 7

    No 9 : Masukan Captcha

    Lalu Kemudian Silahkan ANda Klik Daftar

    Setelah anda Selesaikan langkah-Langkah Di Atas Dan Kemudian Mengklik Daftar,Setelah Itu Jika Pendaftaran Anda Sukses Silahkan ANda Masuk Ke Akun Milik Anda Untuk Pembuatan NPWP dengan Langkah Langkah Sebagai Berikut

Langkah-Langkah Pengisian Formulir Untuk Pembuatan NPWP Secara Online

Nah Setelah Tahap pertama Pendaftaran Seperti Di atas Sudah Anda Lakukan,Langkah Selanjut nya Anda DI Wajibkan Pengisian Formulir Untuk Pembuatan NPWP dengan Langkha-Langkah Sebagai Berikut

  1. Setelah Pendaftaran Pertama DI Terima dan Sukses,Silahkan ANda Masuk Atau Login dengan menggunakan Alamat Email Yang ANda Buat di Atas,Silahkan ANda Masuk Atau Login ke Halaman Berikut
  2. Setelah Anda Berada di Bagian Dasboard Silahkan ANda Isi Sebagai berikut Formulir nya
    • - Untuk Kategori Pajak Silahkan ANda Masukan "Orang Pribadi"
    • Status Pusat - Cabang : Centang "Pusat"
    • Kewarganegaraan : Centang "WNI"
    • Dibagian Validasi WNI Silahkan Masukan NO KK dan No KTP
    • Setelah Itu Silahkan ANda Masukan Captcha Kemudian klik tombol "Cek"
    • Jika Tidak Ada Error Silahkan ANda Klik Lagi Tombol "Next" yang Berada di bagian Samping Kanan Bawah
  3. Dihalaman Ke 2 Ini ANda Hanya Perlu Mengecek saja Jika di Bilang Sudah Benar,Silahkan ANda Klik Tombol Next Saja

  4. Untuk di Bagian Langkah No 3 Atau Penghasilan,
    Silahkan ANda Centang "Pekerjaan Dalam Hubungan Kerja" Dan Pilih "Pegawai SWASTA"
  5. Setelah itu Biarkan Yang lain Nya Jangan Di Klik Dan Langkah Selanjut nya silahkan ANda klik NEXT
  6. Di Bagian Langkah No 4 Yaitu Almat Domisili,Silahkan ANda sisi Sesuai KTP Anda Setelah itu Kemudian "NEXT"
  7. Di Bagian Langkah No 5 Biasa Nya terisi Otomatis Silahkan ANda Klik NEXT
  8. Di Bagian Langkah no 6 Klik NEXT Aja
  9. Di Bagian Langkah No 7 Info Tambahan
    Di Bagian Kisaran penghasilan Perbulan Silahkan anda Centang yang 4,5 Apabila Pada Langkah pertama nya Anda Memilih PEGAWAI SWASTA kemudian Next
  10. Langkah 8 Klik NEXT
  11. Langkah Selanjut nya silahkan Anda Ikuti Intruksi Selanjut nya Sampai Selesai

Jika Pemrohonan Pembuatan NPWP ini Di Setujui dan Sukses,Maka No NPWP Anda akan Tertera di Bagian Halaman depan Dasboard Milik ANda

Nah Itulah Cara Pembuatan NPWP Secara Online Semoga Artikel Ini Bisa Bermanfaat Untuk SObat Semua,Salam Blogger dan Salam Youtuber

adscblog

ads1
Posted by Dede Ubed, Published at 03 April and have 0 komentar

I manage this blog and post tutorials related to Blogger, SEO, Software Tools, Windows, CSS and Social Media. Did you find this blog helpful? Please socialize with us !!


Perlihatkan Semua Komentar Tutup Semua Komentar

* Silahkan Berkomentar Tetapi Sopan
* Jangan Meninggalkan Spam atau terkait lain nya
* Jangan Promosi

Ads 728x90